Foto

Dilaporkan Sebarkan Berita Bohong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (jas hitam) yang didampingi tim hukumnya Patra M Zen, Rony Salampessy dan tim hukum PDIP lainnya saat tiba untuk diperiksa oleh penyidik polri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Diketahui sebelumnya Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (jas hitam) yang didampingi tim hukumnya Patra M Zen, Rony Salampessy dan tim hukum PDIP lainnya saat tiba untuk diperiksa oleh penyidik polri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Diketahui sebelumnya Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (jas hitam) yang didampingi tim hukumnya Patra M Zen, Rony Salampessy dan tim hukum PDIP lainnya saat tiba untuk diperiksa oleh penyidik polri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Diketahui sebelumnya Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang