Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Majelis hakim memvonis Aman hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman juga dinilai terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016.
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Majelis hakim memvonis Aman hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman juga dinilai terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016.