Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan, didampingi tim penasihat hukum, I Wayan Sudirta, Fifi Lety Indra dan Teguh Samudra memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Ahok ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5).
Ahok dan tim pengacara sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga.
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan, didampingi tim penasihat hukum, I Wayan Sudirta, Fifi Lety Indra dan Teguh Samudra memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Ahok ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5).
Ahok dan tim pengacara sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga.
Ahok dan tim pengacara sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga.
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan, didampingi tim penasihat hukum, I Wayan Sudirta, Fifi Lety Indra dan Teguh Samudra memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Ahok ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5).