Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).