Foto

Eks Gubernur Kepri Didakwa Terima Gratifikasi

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang