Terdakwa Dirut PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Njotosetiadi (kemeja pink) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap distribusi gula dengan agenda pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Pieko Njotosetiadi didakwa memberikan uang suap kepada Direktur Utama PTPN III Persero Dolly Parlagutan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Terdakwa Dirut PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Njotosetiadi (kemeja pink) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap distribusi gula dengan agenda pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Pieko Njotosetiadi didakwa memberikan uang suap kepada Direktur Utama PTPN III Persero Dolly Parlagutan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Terdakwa Dirut PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Njotosetiadi (kemeja pink) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap distribusi gula dengan agenda pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Pieko Njotosetiadi didakwa memberikan uang suap kepada Direktur Utama PTPN III Persero Dolly Parlagutan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.