Foto

Sidang Perdana Terdakwa Penyuap Kasus Distribusi Gula

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Dirut PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Njotosetiadi (kemeja pink) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap distribusi gula dengan agenda pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Pieko Njotosetiadi didakwa memberikan uang suap kepada Direktur Utama PTPN III Persero Dolly Parlagutan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Terdakwa Dirut PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Njotosetiadi (kemeja pink) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap distribusi gula dengan agenda pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Pieko Njotosetiadi didakwa memberikan uang suap kepada Direktur Utama PTPN III Persero Dolly Parlagutan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Terdakwa Dirut PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Njotosetiadi (kemeja pink) saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap distribusi gula dengan agenda pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Pieko Njotosetiadi didakwa memberikan uang suap kepada Direktur Utama PTPN III Persero Dolly Parlagutan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang