Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X menghadiri sidang uji materi Undang-Undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).
Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X.
Hukumonline
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X menghadiri sidang uji materi Undang-Undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).
Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X.
Hukumonline