Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.