Divonis Bersalah, Artis Saipul Jamil Tetap Tersenyum
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Artis Dangdut Saipul Jamil menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Utara, Selasa (14/6). Majelis hakim menghukum Saipul Jamil 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 292 KUHP.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.