Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/3). Dasep dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan karena Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline