Dalam lanjutan sidang pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP, Antasari Azhar menghadirkan sejumlah ahli yaitu Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, Pakar HTN Irman Putra Sidin dan Pengajar FHUI Chudry Sitompul.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline