Mendorong Pemerintah Segera Susun Regulasi Tata Kelola AI yang Komprehensif
Terbaru

Mendorong Pemerintah Segera Susun Regulasi Tata Kelola AI yang Komprehensif

Model tata kelola AI sendiri dapat menggunakan beberapa kerangka pendekatan sekaligus yaitu teknologi, etika, dan hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Indonesia saat ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengembangan ekosistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) secara global. Namun, perlu diwaspadai selain peluang ekonomi dari pemanfaatan AI. Setidaknya terdapat risiko hukum sehingga perlu disiapkan sejumlah langkah mitigasi, termasuk melalui penyiapan beberapa pengaman atau safeguard dengan pengembangan kerangka regulasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar menyampaikan kebutuhan mengenai regulasi AI tersebut sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB tentang memanfaatkan peluang sistem kecerdasan artifisial yang aman, terjamin, dan terpercaya untuk pembangunan berkelanjutan atau seizing the opportunities of safe, secure and trustworthy artificial intelligence systems for sustainable development), yang diadopsi pada 21 Maret 2024 yang lalu (A/78/L.49).

”Resolusi ini menjadi tanda yang memperkenalkan pentingnya pengembangan AI yang aman, terjamin, dan dapat dipercaya,” ujar Wahyudi melalui keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Wahyudi menjelaskan model tata kelola AI sendiri dapat menggunakan beberapa kerangka pendekatan sekaligus yaitu teknologi, etika, dan hukum. Pendekatan teknologi mencoba untuk memahami apakah kecerdasan artifisial menghasilkan masalah yang pantas ditangani oleh hukum dan peraturan atau cukup menggunakan infrastruktur teknologi. Misalnya melalui sejumlah skema standarisasi.

Baca juga:

Sementara pendekatan etika mencoba menekankan refleksi moralitas atau kehidupan yang baik, misalnya dengan mengadopsi sejumlah prinsip seperti privasi, akuntabilitas, keamanan dan keselamatan, transparansi, keadilan dan non- diskriminasi, kontrol manusia atas teknologi, dan promosi nilai-nilai kemanusiaan, dan lain sebagainya. Sedangkan pendekatan hukum mencoba memvisualisasikan bagaimana undang-undang yang ada dan berlaku mengikat terhadap kecerdasan artifisial.

Lebih lanjut, Wahyudi memaparkan Indonesia secara khusus melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No.9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Prinsip- prinsip etika dalam SE tersebut mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, dan kekayaan intelektual.

Tags:

Berita Terkait