ALSA Indonesia Rekomendasikan Tiga Masalah Hukum Ini Harus Dibenahi
Terbaru

ALSA Indonesia Rekomendasikan Tiga Masalah Hukum Ini Harus Dibenahi

Melalui program ALSA Indonesia Specialized Research Team setidaknya dapat menghasilkan produk penulisan hukum mengenai dinamika isu-isu hukum terkini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
 Kegiatan diskusi ALSA bertajuk Efektivitas Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menanggulangi Knock-Off Culture Dalam Industri Kreatif Desain Fast Fashion. Foto: Istimewa
Kegiatan diskusi ALSA bertajuk Efektivitas Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menanggulangi Knock-Off Culture Dalam Industri Kreatif Desain Fast Fashion. Foto: Istimewa

Organisasi mahasiswa hukum nasional, Asian Law Student’s Association (ALSA) Indonesia menyoroti tiga permasalahan hukum yang menarik untuk dikaji. Melalui program ALSA Indonesia Specialized Research Team (AISRT), ALSA mengkaji tiga isu penelitian.

Yakni, ‘Efektivitas Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menanggulangi Knock-Off Culture Dalam Industri Kreatif Desain Fast Fashion’, ‘Pemidanaan Insider Trading dalam Investasi Domestik: Studi Komparatif dengan Hukum Amerika Serikat sebagai Dasar Rekonstruksi Hukum Nasional’, dan ‘Konseptualisasi Model Pemilihan Umum 2029 bagi Penyandang Tuna Aksara di Indonesia’.

Presiden ALSA Indonesia, Adhiqhy Putera Imansyah menyampaikan AISRT merupakan program penelitian berbasis normatif yang menggambarkan kesenjangan antara aturan normatif dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Setidaknya untuk menghasilkan produk penulisan hukum mengenai dinamika isu-isu hukum terkini.

“Yang dapat berguna dalam proses pembentukan kebijakan sekaligus signature program milik ALSA Indonesia,” ungkap Adhiqhy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).

Baca juga:

Kepengurusan ALSA Indonesia 2023/2024 AISRT dipimpin oleh Widya Naomi Sitorus selaku Vice President of Academic And Training yang berperan sebagai Leading Researcher dan bersama 9 peneliti dari Local Chapters. Para peneliti tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama, terdiri dari Keylia Sayidina Islam (Local Chapter Universitas Diponegoro), Muh. Fadly Muthalib (Local Chapter Universitas Hasanuddin), Surya Saputra (Local Chapter Universitas Sriwijaya).

Kelompok kedua, Azaria Rahmadianingrum (Local Chapter Universitas Brawijaya), Adi Firansyah (Local Chapter Universitas Hasanuddin) dan Rizky Maulana Ardi (Local Chapter Universitas Airlangga). Kelompok tiga, Charisa Dwi Santika (Local Chapter Universitas Padjadjaran), Ahmad Ibrahim Siregar (Local Chapter Universitas Diponegoro) Amalia Fransiska (Local Chapter Universitas Brawijaya).

Tags:

Berita Terkait