Masalah Batas Waktu Gugatan PHK dalam UU Cipta Kerja
Kolom

Masalah Batas Waktu Gugatan PHK dalam UU Cipta Kerja

Diamandemen oleh undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Bacaan 3 Menit
Heri Sutrisno. Foto: Istimewa
Heri Sutrisno. Foto: Istimewa

Tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh pekerja/buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diatur dalam Pasal 82 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (UU PHI). Isinya berbunyi sebagai berikut, “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.

Apabila dicermati, pasal di atas merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 159 UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut, “Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial”.

Baca juga:

Selanjutnya, Pasal 158 UU Ketenagakerjaan atau yang dikenal secara umum PHK karena kesalahan berat telah dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 bertanggal 28 Oktober 2004 (Putusan MK No.012) memutus yang pada pokoknya menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, pertimbangan hukum dan amar dalam Putusan MK No.012 tersebut dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XII/2015 (Putusan MK No.114). Perkaranya menguji Pasal 82 UU PHI yang berkaitan dengan Pasal 159 dan 158 UU Ketenagakerjaan. Putusan MK No.114 pada pokoknya menyatakan pertimbangan hukum Putusan MK No.012 berlaku pula dalam perkara ini.

Selain itu, ketentuan Pasal 82 UU PHI yang mengatur mengenai tenggang waktu pengajuan Gugatan oleh Pekerja/Buruh atas PHK kembali mengalami perubahan. Hal tersebut mengingat bahwa Pasal 171 UU Ketenagakerjaan yang menjadi rujukan Pasal 82 UU PHI kini telah dihapus oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja.

Penulis tekankan dua hal. Pertama, Pasal 159 UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK No. 012 Kedua, Pasal 171 UU Ketenagakerjaan juga telah dihapus oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, sehingga norma dalam Pasal 82 UU PHI dianggap kehilangan objek untuk mengatur masa daluwarsa pengajuan Gugatan atas dasar PHK ke PHI.

Tags:

Berita Terkait