Perpres Stranas Bisnis dan HAM Butuh Harmonisasi Aturan Pelaksana
Terbaru

Perpres Stranas Bisnis dan HAM Butuh Harmonisasi Aturan Pelaksana

Diperlukan harmonisasi untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi di lapangan. Begitupula diperlukan aspek pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan mematuhi Perpres 60/2023.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Royanto Purba dalam dialog bertajuk Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis secara daring, Senin (29/4/2024). Foto: Istimewa
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Royanto Purba dalam dialog bertajuk Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis secara daring, Senin (29/4/2024). Foto: Istimewa

Sebagai upaya melindungi hak asasi manusia (HAM) pekerja pada dunia bisnis, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Namun Perpres tersebut dianggap belum cukup dan masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Termasuk perihal harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan hingga pengawasannya.

“Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Royanto Purba dalam dialog bertajuk ‘Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis’ secara daring, Senin (29/4).

Dia menjelaskan hal pertama yang dibutuhkan yaitu harmonisasi peraturan. Menurutnya diperlukan harmonisasi peraturan terkait bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi. Selanjutnya, dalam aspek pengawasan juga diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan mematuhi Perpres 60/2023.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. Hal ini diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif. Menurutnya, Perpres 60/2023 mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha.

Baca juga:

Pertama, soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan. Kedua, penghormatan. Menurutnya, perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja. Seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak. Ketiga, pemulihan yang mengharuskan perusahaan juga harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar.

Dia menjelaskan sebelum Perpres 60/2023 terbit, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak. Namun, kini dengan adanya Perpres 60/2023, diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

Tags:

Berita Terkait