Tingkatkan Kualitas Perancangan UU, Badan Keahlian DPR Optimalkan Partisipasi Publik
Terbaru

Tingkatkan Kualitas Perancangan UU, Badan Keahlian DPR Optimalkan Partisipasi Publik

Sebagai supporting system, Badan Keahlian DPR senantiasa meningkatkan kualitas perancangan undang-undang melalui meaningful public participation dan mengembangkan sistem integrasi data dalam proses pengambilan keputusan berbasis bukti.

CR 30
Bacaan 3 Menit
Plt Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani (kiri) menjelaskan strategi peningkatkan kualitas perancangan undang-undang, Selasa (23/4). Foto: CR30
Plt Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani (kiri) menjelaskan strategi peningkatkan kualitas perancangan undang-undang, Selasa (23/4). Foto: CR30

Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (BK DPR RI) saat ini sedang meningkatkan pengaruh dan posisinya sebagai badan teknis pembantu DPR RI dalam inisiasi dari Kepala BK DPR Inosentius Samsul ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil perancangan undang-undang baik inisiasi DPR maupun Pemerintah.

“Kami tidak hanya memberikan dukungan keahlian, namun juga mendukung tiga fungsi DPR yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran,” ujar Plt Kepala Bidang Pusat Perancangan Undang-Undang bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat BK DPR RI Wiwin Sri Rahyani saat menerima Hukumonline, Selasa (23/4).

Rebranding dilakukan dengan pembentukan lima unit kerja yang terdiri dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (PUU EKKUKESRA), Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum dan HAM, (PUU POLHUKAM), Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (PUSPAN LAK), Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN), dan Pusat Analisis Keparlemenan (PUSAKA).

Baca juga:

Pembentukan lima unit kerja ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas baik dari pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun naskah akademik inisiasi DPR maupun memproses dan membentuk daftar inventarisasi masalah terhadap UU inisiasi pemerintah. 

Kelima unit kerja ini juga saling mendorong untuk bisa menyelesaikan target rebranding yang salah satunya untuk mengintegrasikan data, baik dalam lingkup BKD, internal kelima pusat, alat kelengkapan DPR Komisi I sampai XI, dan badan-badan DPR hingga integrasi data dengan universitas yang sudah bekerja sama dengan DPR.

“Tentunya harapan kita kualitas dari naskah akademik maupun rancangan UU yang dihasilkan BKD meningkat, harapan kedua, adanya partisipasi publik yang bermakna sesuai amanat UU yang menjadi roh dari rebranding, harapan ketiga, membawa nama BKD tidak hanya dikenal di lingkup DPR namun juga di masyarakat secara luas,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait