KY Ungkap Kendala Pemantauan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Terbaru

KY Ungkap Kendala Pemantauan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Masih banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY. Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Anggota KY Sukma Violetta (kiri) saat memberi materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH, Rabu (24/4/2024) di Surabaya. Foto: Humas KY
Anggota KY Sukma Violetta (kiri) saat memberi materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH, Rabu (24/4/2024) di Surabaya. Foto: Humas KY

Negara menjamin adanya perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik perempuan sebagai korban, saksi, atau pihak. Pedoman bagi hakim menangani perkara PBH agar sesuai ketentua berbagai UU untuk menjamin kesetaraan gender dan non-diskriminasi terhadap perempuan, telah dikeluarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.   

Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengatakan perlunya peningkatan keterlibatan masyarakat, khususnya pendamping PBH dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pemantauan persidangan perkara PBH. Menurutnya, pemantauan persidangan adalah upaya memastikan agar hakim mengimplementasikan Perma No. 3 Tahun 2017 serta mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pemantauan terhadap perkara PBH ini dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender, serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakan KEPPH," ujar Sukma Violetta dalam keterangannya, saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH untuk jejaring KY di wilayah Jawa Timur secara luring dan daring, Rabu (24/4/2024) di Surabaya.

Baca Juga:

Sukma melanjutkan KY menerima sebanyak 820 pemantauan persidangan di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, ada 43 permohonan pemantauan terkait PBH. Sementara di tahun 2022, hanya ada 19 permohonan pemantauan terkait PBH.

"Permohonan pemantauan PBH mengalami peningkatan secara besar dari tahun ke tahun. Meski dibanding perkara pidana atau perdata yang banyak, PBH memang paling sedikit. Namun, kami mengemban amanah untuk harus melayani masyarakat," ujar Sukma.

Sukma mengungkap beberapa kendala yang dihadapi selama melakukan pemantauan persidangan perkara PBH. Misalnya, masih banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY. Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait