Mantan Pengacara Menyalahgunakan Kepercayaan Klien, Terancam Bui dan Denda
Terbaru

Mantan Pengacara Menyalahgunakan Kepercayaan Klien, Terancam Bui dan Denda

Soraya menyalahgunakan lebih dari 525.000 SGD uang kliennya untuk pengeluaran pribadi dan pembayaran utang dan sempat mengurus dokumen-dokumen secara tidak sah. Kini, ia menunggu vonis yang dijatuhkan hakim. Menjaga kepercayaan klien dan integritas amat penting bagi pengacara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Mantan Pengacara asal Singapura, Soraya Hafsa Ibrahim. Foto: CNA/Try Sutrisno Foo
Mantan Pengacara asal Singapura, Soraya Hafsa Ibrahim. Foto: CNA/Try Sutrisno Foo

Setelah dipecat, seorang pengacara Singapura bernama Soraya Hafsa Ibrahim memulai sebuah konsultasi kemudian ia “memerah uang” dari seorang klien. Diberitakan Channel News Asia, mantan pengacara berusia 58 tahun itu menggelapkan uang dari klien yang memiliki borderline intellectual functioning di tahun 2019. Ia memintanya untuk menandatangani cek sejumlah uang yang digunakan untuk melunasi utangnya sendiri.

Akhirnya, pada Senin (22/4/2024), dia diadili dan mengaku bersalah atas 2 dari 3 dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan sebagai pengacara dan satu dakwaan menyiapkan dokumen hukum dan menerima bayaran, padahal sebenarnya tidak sah. Tuduhan pidana pelanggaran kepercayaan sebagai pengacara juga akan dipertimbangkan untuk hukumannya yang sempat ditunda.

Baca Juga:

Karena kasus lain yang berbeda, pengadilan mendengar bahwa Soraya dikeluarkan dari asosiasi pengacara pada 20 Januari 2020 lalu. Saat itu, dia satu-satunya pengacara dan pemilik Soraya H Ibrahim & Co. Kemudian membatalkan pendaftaran firma hukum tersebut hanya sebulan setelahnya. Lalu, ia mendirikan SHI Consultancy pada 21 Oktober 2020 meskipun dia sudah dipecat sebagai pengacara.

Di bulan September 2021, seorang pria berusia 36 tahun menghubungi Soraya untuk membantu ibunya mengurus kepemilikan flat mendiang ayahnya. Soraya lalu memungut bayaran sebesar 10.000 SGD dari pria tersebut. Meski dia memberitahu kepadanya bahwa bukan seorang pengacara dan hanya menjalankan konsultan, tetapi dia tidak memberi tahu bahwa dirinya telah dipecat dari asosiasi dan karenanya tidak dapat menangani masalah yang diberikan.

Menyiapkan dokumen untuk pengajuan pemberian surat administrasi kliennya, Soraya memastikan dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan klien di hadapan Komisaris Sumpah. Namun, kliennya mengetahui bahwa Soraya pernah dijatuhi hukuman karena penggelapan, sehingga pria tersebut mengajukan laporan polisi pada 28 Oktober 2022. Ia merasa hanya ada sedikit kemajuan dalam perkara yang melibatkan Soraya meskipun telah membayar biayanya. Lalu, Soraya mandek memberi kabar tentang kasusnya sekitar 2 bulan.

“Pelanggaran yang dilakukan terdakwa sangat serius, menunjukkan pengabaian kepentingan yang telah dilibatkan klien awamnya dan dipercaya untuk dilindunginya, serta mencemarkan nama baik profesi hukum,” ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum Gladys Lim dan Wakil Jaksa Penuntut Umum Niranjan Ranjakunalan dalam dokumen yang diajukan kepada pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait