Menanti Putusan MK Sengketa Pilpres yang Mendamaikan
Terbaru

Menanti Putusan MK Sengketa Pilpres yang Mendamaikan

Menjadi momentum mengembalikan marwah sebagai Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga atau mahkamah kalkulator.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW
Suasana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW

Saling ‘serang’ dalam persidangan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) selama beberapa pekan belakangan terakhir. Masing-masing tim hukum pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) berdebat panjang dengan argumentasinya di depan delapan hakim konstitusi. Namun harapannya, apapun putusan MK nantinya dapat mendamaikan semua pihak yang berselisih dalam kontestasi Pilpres.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Fathul Wahid mengatakan delapan  hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU Pilpres 2024 mesti memiliki keberanian dalam memutus perkara dengan mempertimbangkan rasa keadilan demi demokrasi. Keputusan yang memiliki rasa keadilan menjadi amat penting dalam mewujudkan demokrasi Indonesia menjadid lebih baik. Khususnya untuk pemilu mendatang. Tak hanya itu, MK perlu memastikan hasil pemilu mempunyai keabsahan yang tinggi.

“Karena ini penting, menjadi basis perjalanan bangsa Indonesia ke depan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Jumat (19/4/2024).

Secara pribadi, Prof Fathul selalu berprasangka positif terhadap MK yang menangani perkara sengketa PHPU Pilpres 2024. Apalagi sejauh ini dukungan publik pun sangat luar biasa terhadap MK tersebut. Seperti berbagai pernyataan sikap dengan dituangkan sebagai sahabat pengadilan pengadilan.

“(Ini, red) memberikan harapan terbaik kepada MK,” imbuhnya.

Baca juga:

Menurutnya, serangkaian proses sidang sengketa PHPU hingga akhirnya diputuskan akan menjadi sebuah momentum dan titik balik bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Mengembalikan marwah MK, mengembalikan singkatan MK menjadi Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga atau mahkamah kalkulator,” ujarnya

Sementara Peneliti Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro berharap delapan  hakim konstitusi memberikan putusan atas perkara sengketa PHPU Pilpres yang dapat membuat bangsa damai. Sema fakta hukum yang disodorkan di muka persidangan sengketa PHPU tak lagi dapat dinafikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait