Ganjar-Mahfud Minta MK Berani 'Tembus' Keadilan Substantif
Melek Pemilu 2024

Ganjar-Mahfud Minta MK Berani 'Tembus' Keadilan Substantif

Pemohon Ganjar-Mahfud berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia; bisa bekerja dengan independen, berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral, dan etika.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo saat menyampaikan pandangannya dalam sidang perdana PHPU Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Rabu (27/3/2024). Foto: HFW
Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo saat menyampaikan pandangannya dalam sidang perdana PHPU Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Rabu (27/3/2024). Foto: HFW

“Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.” Demikian sepenggal pengantar dari Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ini digelar di ruang sidang pleno MK, Rabu (27/3/2024)

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, saat itulah, kita harus bersikap tegas bahwa kita menolak semua intimidasi dan penindasan,” ujar Ganjar yang juga didampingi oleh Calon Wakil Presiden Moh. Mahfud MD beserta tim kuasa hukum di ruang sidang pleno MK, Rabu (27/3/2024) seperti dikutip laman MK.  

Baca Juga:

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Moh. Mahfud MD mendorong agar Majelis Hakim MK berani “menembus” masuk ke relung keadilan substansif, sebagai sukma hukum dan bukan hanya sekadar keadilan formal prosedural semata. Apalagi, dalam pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

“Apresiasi kerap muncul karena keberanian MK membuat landmark decision termasuk dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, yang putusan monumentalnya ‘menembus’ masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum,” kata Mahfud MD.

Hukumonline.com

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Moh. Mahfud MD.

Mahfud mengingatkan MK atau MA di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan hasil pemilu karena diwarnai kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti terjadi di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara. Terlebih, MK Indonesia pernah memberi warna progresif (melalui putusan-putusannya, red) dalam perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel serta paling efektif di dunia.   

Selain itu, Maha Guru Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK pada 15 Juli 2014, berpendapat penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK. Sebab, bila sengketa pemilu hanya didasarkan pada angka-angka, tak ubahnya MK sebagai Mahkamah Kalkulator. Pandangan ini bukan pandangan lama, tetapi selalu baru dan terus berkembang hingga saat ini.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait