KPPU Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Kartel Biaya ATM Link
Utama

KPPU Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Kartel Biaya ATM Link

Kendati penanganan dugaan kartel ATIM Link dihentikan, KPPU menegaskan tetap akan mengawasi biaya ATM antarbank lain.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan proses klarifikasi laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) terkait dugaan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link.

Direktur Advokasi dan Kemitraan KPPU Abdul Hakim Pasaribu mengatakan bahwa KPPU memutuskan untuk menghentikan proses penegakan hukum atas laporan tersebut. Hal ini mengingat tidak adanya minimal 1 (satu) alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan para Terlapor telah melakukan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai melalui penggunaan ATM Link.

“Selain itu pihak Pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU, karena para Terlapor tidak melaksanakan rencana pengenaan biaya cek saldo dan dan penarikan tunai di jaringan ATM Link,” kata Abdul Hakim dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/7). (Baca: Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!)

Abdul Hakim menegaskan bahwa KPPU akan melakukan proses klarifikasi atas laporan yang masuk. Klarifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, kebenaran identitas Terlapor, kebenaran alamat Saksi, kesesuaian dugaan pelanggaran UU 5/1999 dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, serta menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

Meskipun penanganan laporan telah ditutup, KPPU tetap akan melakukan upaya advokasi dan pengawasan terhadap pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai ataupun biaya jasa lainnya oleh ATM Link. Selain itu, saat ini KPPU juga memperluas pengawasan atas indikasi atau potensi dugaan praktik penetapan harga dan kartel kepada pengenaan biaya jasa melalui jaringan ATM antar bank lainnya.

KPPU tetap dapat melakukan proses penegakan hukum melalui mekanisme inisiatif, apabila dikemudian hari ditemukan adanya indikasi perilaku penetapan harga dan kartel dalam biaya jasa antar bank di antara para pihak terkait.

Untuk diketahui, sebelumnya Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan ke KPPU dan Menteri BUMN karena Himbara akan melakukan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. Namun demikian pada tanggal 1 Juni 2021 Himbara justru menunda bukan membatalkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait