Komnas HAM telah mengumumkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar FPI yang terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 8 Januari 2021 lalu.. Dari 6 orang laskar FPI yang tewas, Komnas HAM menyimpulkan peristiwa yang menyebabkan 4 orang yang tewas termasuk pelanggaran HAM. Untuk peristiwa 2 orang laskar FPI lainnya yang tewas, Komnas HAM menyebut konteksnya peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan diduga menggunakan senjata api.
Peristiwa tewasnya 4 orang FPI yang termasuk pelanggaran HAM, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dilanjutkan dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi menegakkan keadilan. Komnas HAM juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel, objektif, dan transparan sesuai standar HAM.
Namun demikian, ada kalangan yang menilai peristiwa tewasnya 4 orang laskar FPI itu dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa. Terlepas dari perbedaan itu, bagaimana sih penyelesaian kasus pelanggaran HAM, apa perbedaan pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat? (Baca Juga: Ragam Fakta Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI)
Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyebut pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin UU ini dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah hukum apa yang bisa dilakukan jika mengalami pelanggaran HAM? Pasal 7 UU HAM mengatur setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran HAM yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima Indonesia. Penjelasan Pasal 7 UU HAM menyebut yang dimaksud “upaya hukum” adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum di Indonesia, misalnya melalui Komnas HAM atau pengadilan.
Upaya hukum itu termasuk upaya naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi, dan peninjauan kembali ke MA. Bagi yang ingin menegakan HAM dan kebebasan dasarnya, UU HAM mewajibkan untuk lebih dulu menempuh semua upaya hukum di tingkat nasional (exhaustion of local remedies) sebelum menggunakan forum tingkat regional maupun internasional, kecuali jika tidak mendapat tanggapan dari forum hukum nasional.
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang patut diduga terdapat pelanggaran HAM dilakukan oleh Komnas HAM. Komnas HAM juga berfungsi menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti. “Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM,” begitu bunyi Pasal 90 ayat (1) UU HAM.