Bicara merek terkenal tidak terbatas pada perlindungan di satu yurisdiksi saja. Terlebih jangkauan perdagangan internasional yang sangat terbuka, bukannya tidak mungkin suatu produk lokal mendunia. Ketika melakukan ekspansi ke negara lain, produk itu mutlak membutuhkan suatu perlindungan hukum atas ‘merek terkenal” miliknya.
Inilah mengapa sangat menarik untuk melihat bagaimana sebetulnya konsep dasar perlindungan atas merek terkenal baik di tingkat lokal maupun internasional? Adakah perbedaan mendasar antara praktik di negara-negara yang menganut common law atau civil law? Bentuk pembelaan apa saja yang biasanya banyak digunakan lawyer? Bila pelanggaran ini terjadi pada platform e-commerce yang memperdagangkan barang dalam cakupan nasional hingga internasional, siapa yang harus bertanggung jawab serta bagaimana menyikapinya?
Sebelum beranjak jauh, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana definisi dan konsep dasar merek terkenal dalam pandangan ahli. Begitu pula jangkauan perlindungan serta parameter atau kriteria mengkategorikan suatu merek terkenal.
Hukumonline mengutip pemikiran Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual FH UNAIR, Rahmi Jened dalam bukunya “Trademark Law dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi”. Rahmi membagi tingkatan merek terkenal ke dalam dua kategori, yakni famous marks (FM) dan well-known marks (WKM). Reputasi dari famous marks diperlakukan lebih tinggi ketimbang well-known, mengingat FM membutuhkan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan hukum, paling tidak di negara asalnya. Sedangkan untuk WKM, biasanya tetap dilindungi tanpa harus terdaftar.