Urgensi Pengambilalihan Kasus Pinangki
Kolom

Urgensi Pengambilalihan Kasus Pinangki

​​​​​​​Pengambilalihan dan/atau penyerahan kasus Jaksa Pinangki ke KPK malah meringankan beban Kejaksaan Agung apalagi saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus korupsi besar.

Bacaan 2 Menit
Korneles Materay. Foto: Istimewa
Korneles Materay. Foto: Istimewa

Kurang lebih dua bulan kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung bergulir. Hal-hal aneh dan mengganjal terus-menerus menguak. Dugaan bahwa kasus ini sarat konflik kepentingan di institusi Adhyaksa tak terelakan lagi. Publik pun memandang skeptis. Harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambilalih kasus ini berdengung kencang.

Pengambilalihan tentu saja harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional dan obyektif. Menurut hemat Penulis, terdapat dua alasan untuk mengambilalih perkara ini, yaitu berdasarkan fakta-fakta adanya potensi besar konflik kepentingan dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Konflik Kepentingan

Fakta-fakta terkait potensi konflik kepentingan tercermin dari beberapa hal. Pertama, wacana bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dan terbitnya Pedoman No. 7 Tahun 2020 yang melarang pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, kecuali atas atas izin Jaksa Agung di tengah memuncaknya suhu penanganan perkara. kedua hal ini telah dibatalkan. Meskipun begitu, terasa aneh sehingga wajar bila begitu banyak spekulasi. Mengapa baru sekarang terbit pedoman tersebut? Apakah Kejaksaan Agung ingin membantu dan/atau melindungi terduga pelaku kejahatan? Sebab, ketentuan bantuan hukum kepada Jaksa hanya diberikan untuk kasus yang berkaitan dengan tugas dan profesi jaksa tersebut.

Apakah Jaksa yang terlibat dalam persekongkolan untuk korupsi sama dengan menjalankan tugas profesinya? Tentu tidak. Seandainya pun, ada pedoman tersebut, seharusnya berlaku prospektif sesuai dengan prinsip non-retroaktif. Mengingat korupsi adalah sebuah kejahatan dengan tingkat kerusakan yang dahsyat. Di masa yang akan datang pedoman seperti ini juga wajib memperhatikan sifat kejahatan khusus. Artinya, mesti ada stratifikasi perlakuan terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kedua, munculnya nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pusaran perkara menyusul kabar bahwa Jaksa Pinangki pernah dua kali melakukan pemanggilan video kepadanya setelah bersepakat dengan Joko Tjandra untuk membayar AS$10 juta sebagai imbalan dalam rangka pengurusan fatwa di MA terkait proses Pengujian Kembali kasusnya. Foto kebersamaan Pinangki dan Joko Tjandra kini telah beredar luas di media sosial.

Jaksa Agung sendiri telah menyatakan ia tidak terlibat. Kendatipun demikian, informasi ini tetap perlu didalami. Pendalaman ini rasanya tidak bisa bebas dilakukan tim penyidik di Kejaksaan Agung karena ada nama pimpinan lembaga di sana. Guna menghilangkan beban di pundak atau keengganan karena faktor relasi atau ketokohan, maka haruslah diambilalih pihak luar yakni KPK.

Sejauh ini, pelaku-pelaku yang terlibat mulai terlihat dari pengusaha, penegak hukum dan politisi, tetapi mereka ini semua rerata adalah pelaku level bawah. Kasus ini bisa dikategorikan corruption by design (korupsi yang dirancang terlebih dahulu). Semua corruption by design mengandalkan kekuasan baik dalam ranah ekonomi, politik hingga yustisil. Dengan kata lain, ini kasus korupsi kelas kakap. Segala keputusan patut diduga disetujui pejabat level atas (baca: atasan). Karena itu, mereka yang berada di level atas juga segera diperiksa demi terangnya perkara ini.

Tags:

Berita Terkait