Alasan PP INI Dukung Pembaruan Data Notaris
Utama

Alasan PP INI Dukung Pembaruan Data Notaris

Pembaharuan data notaris ini diperlukan untuk membereskan data notaris yang tidak update dan tidak teratur. Untuk itu, PP INI meminta para notaris memperbaharui data sebelum 24 Juli 2020.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pengurus INI usai beraudiensi dengan Direktur Perdata pada Ditjen AHU dan jajarannya, Selasa (23/6). Foto: Instagram PP INI
Pengurus INI usai beraudiensi dengan Direktur Perdata pada Ditjen AHU dan jajarannya, Selasa (23/6). Foto: Instagram PP INI

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dijen AHU Kemenkumham) menerbitkan kebijakan pembaruan data notaris. Melalui Surat No. AHU.2.UM.01.01-1982 yang ditandatangani Direktur Perdata Santun Maspari Siregar tertanggal 12 Juni 2020 ini, Ditjen AHU Kemenkumham meminta notaris seluruh Indonesia memperbaharui data agar menjadi update dan akurat dengan sejumlah persyaratan.             

Kebijakan ini sempat dikeluhkan sejumlah notaris setelah Pengurus Pusat Ikatan Notaris (PP INI) menyampaikan pengumuman terkait kebijakan pembaruan data notaris itu. Sebab, jika tidak memperbaharui akun notaris yang bersangkutan terancam nonaktif. Lalu, PP INI beraudensi dengan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham dan jajarannya pada 23 Juni 2020. Mereka meminta penjelasan terkait kebijakan pembaruan data notaris itu.

Sekretaris Umum PP INI Firdaus Akbarsyah menjelaskan pembaharuan data notaris ini sangat dibutuhkan untuk memperbaiki/merapikan database notaris yang selama ini amburadul (tidak teratur) dan tidak update. Meski Ditjen AHU Kemenkumham sudah ada data notaris, tetapi data dan informasinya sudah tidak update. Nantinya, pembaruan data notaris ini untuk mengetahui notaris mana yang masih aktif, pindah kantor, hingga meninggal dunia.

“Apabila notaris sudah melakukan pembaharuan data akan dicocokan dengan data yang dimiliki PP INI. Sebenarnya pembaharuan data ini sangat mudah, berkas-berkasnya sudah dimiliki oleh semua notaris,” Firdaus Akbarsyah saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (4/6/2020) kemarin. (Baca Juga: Kantor Notaris Diizinkan Beroperasi Saat PSBB di Jakarta Asalkan…)

Untuk itu, Firdaus mengimbau kepada notaris agar melakukan pembaharuan data notaris. “Pembaharuan data ini tujuannya baik untuk kepentingan masyarakat. Pembaharuan data ini juga bukan hal rumit dan hanya memperbaharui saja,” katanya.

Sekretaris I PP INI, yang menangani data notaris se-Indonesia, Herna Gunawan mengakui data notaris ini belum sempurna, sehingga diperlukan pembaharuan data notaris. Misalnya, ketika Menkumham meminta data jumlah notaris yang aktif kepada Ditjen AHU, tidak ada yang bisa menjawab dengan tepat. Karena itu, pembaharuan data notaris ini diperlukan untuk membereskan data notaris yang tidak update.

Namun, pelaksanaan pembaruan data notaris ini belum optimal dan menimbulkan keluhan dari sebagian notaris. “Karena itu, PP INI meminta kepada Direktur Perdata pada Ditjen AHU memperpanjang yang sebelumnya berakhir tanggal 30 Juni 2020. Karena kami melihat kondisi di lapangan seperti apa? Akhirnya, pembaharuan data notaris ini diperpanjang hingga 24 Juli 2020,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait