​​​​​​​Merawat Kepercayaan Pembaca Melalui Produk Jurnalistik Berkualitas Oleh: Fathan Qorib*)
Kolom

​​​​​​​Merawat Kepercayaan Pembaca Melalui Produk Jurnalistik Berkualitas Oleh: Fathan Qorib*)

​​​​​​​Pers berkualitas tidak sekadar pers yang mampu menghadirkan konten-konten berita atau informasi yang berkualitas ke masyarakat, tapi harus dapat bertahan dari persaingan bisnis yang sehat dan siap menghadapi perkembangan pesat teknologi komunikasi.

Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Merawat Kepercayaan Pembaca Melalui Produk Jurnalistik Berkualitas Oleh: Fathan Qorib*)
Hukumonline

Perkembangan jurnalistik di Indonesia begitu pesat. Hal ini terlihat dari begitu banyaknya jumlah media massa yang tersebar di seluruh Indonesia. Mengutip data dari Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu yang terdiri dari media online, cetak, radio dan televisi. Bahkan disebut-sebut, jumlah media massa di Indonesia menjadi salah satu yang terbanyak di dunia.

Angka tersebut memicu plus minus bagi masyarakat khususnya para pembaca. Tak jarang ada media yang sengaja dibuat dengan tujuan ‘menjatuhkan’ atau ‘mempromosikan’ pihak tertentu. Hal ini membuat kredibilitas media massa semakin mengkhawatirkan di mata masyarakat. Istilahnya, muncul krisis kepercayaan bagi media massa. Bahkan, muncul tudingan bahwa media massa tertentu menyelipkan agenda untuk menjatuhkan suatu rezim atau pihak tertentu.

Kekhawatiran tersebut semakin ditambah dengan masifnya teknologi dan internet serta sosial media yang super cepat dewasa ini. Jika tak bisa dibendung, keadaan tersebut semakin membuat masyarakat harus lebih waspada terhadap informasi yang diperoleh. Di sisi lain, media massa wajib verifikasi dan cek informasi yang diperoleh agar produk jurnalistika yang dihasilkan tak melahirkan hoaks. Cepat menghasilkan berita boleh, asalkan isinya tepat.

Sejalan dengan itu, perkembangan jurnalistik hukum juga semakin populer. Banyak media massa yang memfokuskan peliputannya di sektor ini. Di sisi lain, isu hukum menjadi salah satu isu yang menarik diulas dan dibaca masyarakat. Mulai dari penegakan hukum, menguak berbagai kasus, proses pembuatan regulasi yang sarat kepentingan hingga aparatur penegak hukum kerap menghiasi headline banyak media. Tentu, hal ini diimbangi dengan analisa pakar sehingga menghasilkan produk jurnalistik yang makin komprehensif.

Namun, lagi-lagi kehati-hatian perlu menjadi pegangan dalam setiap melahirkan produk jurnalistik. Verifikasi, klarifikasi, coverboth side hingga bersikap independen harus terus ada dalam setiap produk jurnalistik. Outputnya, informasi yang disajikan bukan hanya bisa berguna bagi sebagian orang, tapi banyak orang, sehingga kualitas informasi terjaga dan sarat dengan kepentingan khalayak luas.

Sebut saja putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara pelambatan pemblokiran dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 silam. Dalam putusan bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT yang dibacakan 3 Juni 2020 itu majelis hakim menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Presiden RI.

Dalam perjalanannya, terdapat kesalahan sejumlah media dalam mengutip substansi pemberitaan. Sejumlah media menyatakan bahwa dalam putusannya majelis hakim menyatakan agar pemerintah dan presiden harus meminta maaf atas kejadian tersebut. Padahal, permintaan maaf terdapat pada isi gugatan awal yang dilayangkan para penggugat. Namun akhirnya, gugatan tersebut direvisi oleh para penggugat namun versi revisinya belum diperbaharui dalam sistem informasi perkara. Akhirnya, sejumlah media masih menggunakan dokumen yang lama bukan yang telah diperbaharui.

Tags:

Berita Terkait