Satgas Temukan 105 Fintech dan 99 Investasi Bodong di Tengah Pandemi
Berita

Satgas Temukan 105 Fintech dan 99 Investasi Bodong di Tengah Pandemi

Maraknya fintech dan investasi ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: RES

Financial technology atau fintech (fintech) ilegal kembali bermunculan memanfaatkan kondisi masyarakat yang membutuhkan uang di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam pada Juni 2020.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengemukakan maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam, Jumat (3/7).

Temuan tersebut menambah daftar panjang fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 menjadi sebanyak 2.591 entitas. Dalam penindakan tersebut, Tongam menjelaskan semua temuan SWI juga diteruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. (Baca: Menanti Undang-undang Khusus Fintech Demi Melindungi Konsumen)

Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” katanya.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu, banyak kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait