Pemerintah: Perpres untuk Benahi Struktur Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Pemerintah: Perpres untuk Benahi Struktur Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah mengklaim besaran iuran JKN sebenarnya tidak naik karena besaran iuran PBPU dan BP dalam Perpres No.64 Tahun 2020 lebih kecil dibandingkan besaran iuran dalam Perpres No.75 Tahun 2019. Terutama besaran iuran kelas III jumlahnya turun dari Rp42.000 menjadi Rp25.500 karena sisanya disubsidi pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol

Pemerintah telah menindaklanjuti putusan MA bernomor 7P/HUM/2020 dengan menerbitkan Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang diundangkan 6 Mei 2020 ini mendapat kritik sejumlah pihak karena dianggap membebani peserta dengan besaran kenaikan iuran yang ditetapkan,

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa mengatakan pada intinya Perpres ini sesuai dengan putusan MA yang menginginkan ada perbaikan ekosistem pelaksanaan program JKN. Ada beberapa hal yang perlu dicermati mengenai ekosistem JKN antara lain memperkuat JKN sebagai program asuransi sosial bersifat wajib. Harapannya seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta dan rutin membayar iuran. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah.

Manfaat dasar terhadap peserta JKN diberikan dengan kelas rawat inap standar. Menurut Kunta hal ini sesuai mandat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tarif dan manfaat program JKN akan di evaluasi secara rutin, penyesuaian tarif tak hanya mengacu pada perhitungan aktuaria tapi juga kebutuhan kesehatan dasar, kemampuan bayar, dan inflasi di sektor kesehatan.

Tujuan jangka pendek Perpres No.64 Tahun 2020 menurut Kunta membenahi struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan peserta membayar iuran. Selain itu dia menegaskan besaran iuran JKN tidak naik. Sebaliknya, jika dibandingkan dengan Perpres No.75 Tahun 2019, besaran iuran kelas 3 peserta PBPU dan BP sebagaimana diatur Perpres No.64 Tahun 2020 jumlahnya turun dari Rp42.000 menjadi Rp.25.500.

Perpres No.64 Tahun 2020 mengatur iuran PBPU dan BP kelas III sebesar Rp42.000, tapi peserta hanya membayar Rp25.500 dan sisanya ditanggung pemerintah pusat. Tahun 2021, peserta PBPU dan BP kelas III membayar Rp35.000 dan sisanya ditanggung pemerintah pusat dan daerah.

“Perpres No.64 Tahun 2020 menjawab putusan MA. Peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran yang sama yaitu Rp25.500 dan pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500. Untuk tahun 2021 peserta membayar Rp35.000 dan sisanya ditanggung melalui bantuan iuran dari pemerintah pusat dan daerah,” kata Kunta dalam jumpa pers secara daring, Kamis (14/5/2020). (Baca Juga: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Masih dalam Koridor Putusan MA)

Kunta menjelaskan Perpres No.64 Tahun 2020 juga membenahi segmentasi peserta JKN, misalnya besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) Rp42.000. Iuran PBI ditanggung pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bisa lagi memasukan data PBI kecuali lewat pemerintah pusat. Peserta yang didaftarkan pemerintah daerah akan masuk kategori PBPU atau BP kelas III. Batas atas upah yang digunakan untuk pembayaran iuran bagi peserta penerima upah (PPU) kategori badan usaha atau swasta naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.

Tags:

Berita Terkait