Hak Waris atas Harta Mantan Istri Hingga Legalitas Cicil THR Akibat Wabah Covid-19
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Hak Waris atas Harta Mantan Istri Hingga Legalitas Cicil THR Akibat Wabah Covid-19

Bisakan konsumen video call sex dipidana hingga konsekuensi hukum penggunaan KTP elektronik untuk mengutang.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hak Waris atas Harta Mantan Istri Hingga Legalitas Cicil THR Akibat Wabah Covid-19
Hukumonline

Klinik Hukumonline dengan tagline-nya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban atas masalah hukum sehari-hari. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum tersebut juga telah hadir dalam berbagai format lain, seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari hak waris mantan suami atas harta mantan istrinya yang wafat hingga hukumnya perusahaan mencicil THR karyawannya sebagai imbas wabah Covid-19.

  1. Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Pasal 174 ayat (1) LampiranInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam menerangkan bahwa salah satu golongan yang menjadi ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan melalui perkawinan. Maka, jika suami-istri telah bercerai dan telah habis masa idahnya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya.

  1. Pembuktian Pemberian Kuasa Secara Lisan

Meski secara lisan, namun perjanjian berupa pemberian kuasa tetaplah sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemberian kuasa secara lisan ini dapat dibuktikan meski tanpa bukti surat, karena masih ada kemungkinan alat bukti lain, seperti keterangan saksi.

  1. Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah

Jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening nasabah adalah akibat dari kesalahan bank, maka bank dapat bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Bentuk pertanggungjawaban bank, salah satunya, adalah melalui pembayaran ganti kerugian kepada nasabah selaku konsumen bank.

  1. Kewajiban Perusahaan Sebelum Mem-PHK karena Efisiensi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 menekankan bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sepanjang belum menempuh upaya-upaya:

  1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
  2. mengurangi shift;
  3. membatasi/menghapuskan kerja lembur;
  4. mengurangi jam kerja;
  5. mengurangi hari kerja;
  6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
  7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
  8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Tags:

Berita Terkait