Begini Prediksi Pemerintah Terkait Penyebaran Covid-19 di Indonesia
Berita

Begini Prediksi Pemerintah Terkait Penyebaran Covid-19 di Indonesia

Saat ini Indonesia mengambil intervensi moderat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Para pembicara Webinar Hukumonline yang bertajuk Situation Updates Penanganan Krisis COVID-19: Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, Jumat (24/4). Foto: RES
Para pembicara Webinar Hukumonline yang bertajuk Situation Updates Penanganan Krisis COVID-19: Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, Jumat (24/4). Foto: RES

Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 terus bergerak signifikan di Indonesia. Sejak mulai terdeteksi pada awal Maret lalu hingga jelang akhir April ini, jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai angka 8.221. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, jumlah kasus sembuh mencapai 1.002 (12,2 persen) sedangkan angka pasien yang meninggal adalah 689 (8,4 persen).

 

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, pertumbuhan angka penyebaran yang kian meningkat menjadi alasan dari pemerintah untuk menetapkan status Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB merupakan respon dari pemerintah untuk mengamankan kepentingan negara dan masyarakat.

 

PSBB, lanjut Yuri, bertujuan untuk mengendalikan faktor pembawa yang berasal dari manusia ke manusia lainnya. Sehingga kunci utama dari pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan membatasi aktivitas sosial. (Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik Mulai Diberlakukan)

 

“Artinya kuncinya aktivitas sosial pasti akan disertai dengan mobilitas manusia dan diikuti kontaknya, maka untuk memutuskan ini tidak cukup melakukan isolasi yang sakit, karena pada gambaran sebenanrya hampir 80 persen yang  membawa virus itu hadir tanpa keluhan, ada juga dengan keluhan ringan sehingga kembali lagi kepada imunitas yang bersangkutan. Banyak yang menganggap cuma batuk-batuk ringan dan merasakan tidak perlu membatasi aktivitas sosial dia,” kata Yuri pada acara Webinar Hukumonline yang bertajuk “Situation Updates Penanganan Krisis COVID-19: Pembatasan Sosial Berskala Besar” pada Jumat (24/4).

 

Langkah dengan tetap tinggal di rumah, disebut Yuri, merupakan filter, bukan hanya manakala seseorang positif terpapar virus, tetapi juga untuk mencegah penyebaran virus. Penetapan PSBB ini kemudian diikuti oleh risiko adanya kompensasi terhadap kehidupan sosial di mana jeraring pengaman sosial dan dampak terhadap keamanan harus dikuatkan.

 

“Dan ini yang menjadi pokok-pokok poin PSBB, tujuanya adalah pengendalian epidomologis, supaya tidak membuat penyebarannya menjadi kuat,” tambahnya. (Baca: Keseimbangan Kepentingan dalam Mengungkap Data Pribadi Pasien Covid-19)

 

Seiring dengan penetapan PSBB, pemerintah juga melakukan prediksi terhadap penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Predisi total komulatif kasus Covid-19 di Indonesia diukur lewat beberapa intervensi, yakni tanpa intervensi, intervensi rendah, intervensi moderah, dan intervensi tinggi.

Tags:

Berita Terkait