Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya
Utama

Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya

Bersandar pada Pasal 1245 KUHPerdata saja tidaklah cukup. Harus dapat membuktikan ada halangan yang betul-betul mengakibatkan prestasinya tak bisa dilakukan. Pernah diputus saat krismon 1998.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi force majeur dalam era pandemi Covid-19. Ilustrator: HGW
Ilustrasi force majeur dalam era pandemi Covid-19. Ilustrator: HGW

Seiring berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, dampak ekonomi menjadi implikasi nyata yang harus dihadapi banyak perusahaan. Berbagai diskusi yang mengkaji soal keabsahan implementasi force majeure, pemutusan hubungan kerja, termasuk penafsiran apakah Covid-19 memenuhi prasyarat terjadinya suatu keadaan yang memaksa semakin banyak dibahas.

 

Seperti diketahui, dasar hukum force majeure yakni Pasal 1245 KUHPerdata (BW) mengatur bahwa penggantian biaya kerugian dan bunga dapat dimaafkan bilamana terjadi suatu keadaan yang memaksa. Banyak pakar dan praktisi yang berpandangan bahwa Pasal 1245 KUHPerdata dapat dijadikan landasan hukum penerapan force majeure bahkan sekalipun klausa ini belum diatur dalam kontrak yang disepakati.

 

Namun bukan berarti Pasal 1245 KUHPerdata saja cukup, pihak yang berperkara harus bisa membuktikan adanya halangan yang betul-betul mengakibatkan prestasinya tak bisa dilakukan. Ketua Bidang Studi Hukum Perdata FHUI, Akhmad Budi Cahyono berpendapat bahwa Covid-19 tidak bisa serta merta mengakibatkan berlakunya force majeure, kecuali memang keadaannya betul-betul tidak mungkin dilaksanakan, seperti terjadinya penutupan perusahaan misalnya.

 

“Dalam force majeure, prestasinya harus terhalang dan tidak bisa dilaksanakan, karena konsep force majeure sendiri adalah all or nothing,” ujarnya dalam webinar yang dilaksanakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) bertajuk ‘Dapatkah Force Majeure dan Asas Rebus Sic Stantibus Diterapkan dalam Bencana Covid-19?’, Rabu, (22/4).

 

Artinya, ia menambahkan, selama suatu prestasi masih mungkin dilaksanakan, kendati sangat sulit dan memberatkan maka tidak bisa dikatakan force majeure. Untuk kondisi ini, doktrin hardship atau rebus sic stantibus (keadaan sulit/perubahan keadaan) seharusnnya bisa diterapkan. Masalahnya, hukum Indonesia tidak mengenal adanya hardship atau rebus sic stantibus, KUHPerdata hanya mengenal istilah force majeure.

 

(Baca juga: Covid-19 Bencana Nasional, Force Majeur atau Rebus Sic Stantibus Dapat Dipakai Batalkan Kontrak?)

 

Sebagai jalan keluar, Akhmad Budi Cahyono menganjurkan para pihak menggunakan asas iktikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata) untuk melakukan renegosiasi kontrak, baik dalam bentuk rescheduling, restructuring ataupun reconditioning. Hasil renegosiasi yang telah disepakati dapat dicantumkan melalui addendum kontrak.

Tags:

Berita Terkait