Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Sidang E-Litigasi
Utama

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Sidang E-Litigasi

Pembuktian tanda tangan elektronik bisa dilakukan dalam sidang e-litigasi dalam masa pandemi Covid-19 sepanjang ada lembaga yang sudah terverifikasi oleh pemerintah menyatakan dokumen yang ditandatangani secara digital tersebut adalah benar.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber Diskusi Hukumonline secara daring bertajuk 'Penerapan E-court, E-litigation, E-signature oleh In-House Legal Counsels Menanggapi Situasi Covid-19', Jum'at (17/4). Foto: RES
Sejumlah narasumber Diskusi Hukumonline secara daring bertajuk 'Penerapan E-court, E-litigation, E-signature oleh In-House Legal Counsels Menanggapi Situasi Covid-19', Jum'at (17/4). Foto: RES

Sejak penyebaran wabah pandemi Covid-19, pengadilan di Indonesia memutuskan menggelar sidang baik perkara pidana maupun perdata termasuk perkara-perkara tata usaha negara (TUN), agama secara elektronik/online. Hal ini seiring Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Litigasi), dimana semua penyerahan atau upload berbagai dokumen (soft copy) dilakukan secara online ke dalam sistem persidangan elektronik.

 

Dokumen elektronik itu dilakukan dengan cara men-scan agar bisa di-upload, diunggah ke dalam sistem jaringan sidang elektronik. Seperti, dokumen soft copy gugatan/permohonan, keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara lainnya.

 

Lalu, bagaimana dengan keabsahan tanda tangan elektronik (digital signature) dalam dokumen untuk pembuktian dalam sistem persidangan elekronik?

 

Advokat Patra M Zen mengatakan di tengah wabah pandemi Covid-19 persidangan cenderung dilakukan secara elektronik. Tentu pedoman/acuan yang dipakai Perma tentang E-Court dan E-Litigasi. Dia menilai Perma E-Litigasi ini sebenarnya belum mengatur sistem pembuktian secara elektronik termasuk menilai keabsahan tanda tangan digital/elektronik.  

 

“Tetapi, proses pembuktian dapat saja dilakukan secara elektronik di masa darurat bencana Covid-19,” kata Patra dalam Diskusi Hukumonline secara daring bertajuk “Penerapan E-court, E-litigation, E-signature oleh In-House Legal Counsels Menanggapi Situasi Covid-19”, Jum’at (17/4/2020). Baca Juga: Cerita Advokat Saat Menggunaka Sistem E-Court

 

Patra menerangkan Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2019 ini disebutkan tata cara sidang elektronik, seperti penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan; para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, hakim atau hakim ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak.

 

Kemudian, jawaban yang disampaikan oleh tergugat harus disertai dengan bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik; Panitera Pengganti wajib mencatat semua aktivitas pada persidangan secara elektronik dalam berita acara sidang elektronik. “Bila para pihak tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian hakim atau hakim ketua, dianggap tidak menggunakan haknya,” kata Patra.     

Tags:

Berita Terkait