Sejumlah Catatan MPR atas Perppu No. 1/2020
Berita

Sejumlah Catatan MPR atas Perppu No. 1/2020

Syarief Hasan menyarankan sebaiknya Perppu Nomor 1/2020 segera diganti dengan UU APBN-P.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan institusinya mendukung penuh langkah pemerintah dalam melawan dan menangani pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Turunan Perppu No. 1/2020 adalah Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

 

Untuk itu, MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang mengkaji Perppu penanganan pandemi Covid-19 tersebut, khususnya menyangkut hak imunitas dan hak anggaran, kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

 

"BPK RI juga sedang melakukan kajian terhadap pengelolaan keuangan negara menghadapi pandemi Covid-19. Berbagai kajian tersebut akan semakin menguatkan dan memberi kontribusi bagi pemerintah untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik dan bersih," kata dia.

 

Pernyataan itu dikatakan Bamsoet usai memimpin teleconference, rapat virtual pimpinan MPR RI dengan pimpinan BPK RI, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Jumat (17/4/2020) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19

 

Bamsoet mengatakan pihaknya tidak ingin pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menuai permasalahan di kemudian hari seperti yang pernah terjadi pada Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang membuat skandal bailout Bank Century. "Kami tidak ingin seperti Perppu Nomor 4 Tahun 2008, dari hasil akhir laporan BPK memuat kerugian negara bukan Rp6,7 triliun melainkan mencapai Rp7,4 triliun," ujarnya.

 

Politisi Partai Golkar itu menilai pemerintah perlu mengambil pelajaran dari pelaksanaan Perppu No.4/2008 antara lain melakukan integrasi data, fair treatment (perlakuan yang adil) yang tidak parsial, tidak keluar dari general rules (aturan umum) dan best practices (praktek terbaik).

 

Selain itu, mengembangkan black list (daftar hitam) untuk memastikan bad actor (aktor jahat) tidak mendapatkan manfaat dari Perppu tersebut dan mitigasi agar tidak ada penumpang gelap yang mencari celah untuk kepentingan pribadi atau golongan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan.

Tags:

Berita Terkait