Begini Mekanisme Pengajuan dan Penetapan PSBB Suatu Wilayah
Utama

Begini Mekanisme Pengajuan dan Penetapan PSBB Suatu Wilayah

Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas fhysical distancing meningkat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Tak berselang lama, Kemenkes mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepmenkes ini sekaligus menandakan DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB.

Setelah DKI Jakarta mendapatkan restu PSBB dari Kemenkes, beberapa daerah dikabarkan juga ingin mengajukan hal yang sama. Lantas, bagaimana mekanisme untuk mendapatkan status PSBB tersebut? 

Salah satu yang diatur dalam Permenkes 9/2020 adalah tata cara penetapan PSBB. Dalam bagian lampiran Permenkes 9/2020, dijelaskan bahwa PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

(Baca: Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta)

Lampiran beleid Menteri Kesehatan itu menyebutkan 14 tata cara jika suatu wilayah ingin mendapatkan status PSBB dari pemerintah pusat.

Pertama, gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Kedua, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB. Ketiga, permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikansecara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Keempat, permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.

Tags:

Berita Terkait