Klien utama incaran corporate law firm tentu saja berbagai perusahaan penggerak dunia bisnis. Mulai dari perusahaan nasional hingga multinasional. Baik yang sudah melantai di bursa saham maupun start up dengan prospek investasi cerah.
Perusahaan-perusahaan ini akan diwakili personel yang ditunjuk untuk berurusan dengan law firm. Bila perusahaan sudah memiliki in house counsel, bisa dipastikan law firm akan bekerja sama dengannya. Bahkan in house counsel ini yang biasanya memilih law firm mana untuk digunakan jasanya.
Mereka juga yang akan menilai hasil kerja law firm atas nama perusahaan. Kepuasan in house counsel ini bisa jadi penentu law firm akan kembali dipercaya perusahaan mereka atau tidak. Mungkin untuk proyek berikutnya, mungkin pula langsung dengan kontrak retainer.
Bila puas, mereka pun tak segan “mengiklankan” law firm Anda kepada rekannya di perusahaan lain. Sebaliknya, kekecewaan mereka selama bekerja sama bisa jadi bahan gosip yang menghambat pemasaran law firm.
Itu sebabnya penting bagi law firm mencermati pertimbangan kalangan corporate counsel tersebut. Tentu sebagai penyedia jasa, law firm harus berusaha memenuhi ekspektasi pasar. Apalagi corporate counsel juga berpotensi menjadi “mitra pemasaran” sukarela bagi law firm Anda. Jadi, apa saja yang jadi pertimbangan corporate counsel saat memilih law firm?
Baca:
- Ini Dia Top 30 Corporate Law Firm Besar Indonesia 2020
- Deretan Corporate Law Firm Menengah Kenamaan Indonesia 2020
- Adu Spesialis Corporate Law Firm Besar Indonesia 2020
- Keahlian di Industri
“Tentunya keahlian. Kami sebagai pengguna jasa akan lihat dulu seperti apa portofolionya,” kata Maria Irma Yunita Ardhiyanti, Corporate Secretary&VP Legal Telkomtelstra. Irma selalu melihat lebih dulu pengalaman transaksi dan perkara macam apa saja yang pernah ditangani law firm serta bagaimana hasilnya.