Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan memundurkan jadwal Musyawarah Nasional (Munas) selama dua minggu. Surat resmi Peradi menyebutkan Munas akan dilakukan pada 15-16 April 2020. Munas tidak akan beralih ke sistem e-voting. Di sisi lain, Peradi membuka peluang sistem e-learning dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) jika wabah coronavirus belum segera terkendali.
“Betul, kami tunda sampai 15-16 April 2020. Setelah kami koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat,” kata Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E.Tampubolon saat diminta konfirmasi oleh Hukumonline. Thomas menjelaskan bahwa penundaan masih akan dievaluasi dengan mengamati perkembangan kondisi.
“Kami sambil mengikuti perkembangan. Kita tidak akan memaksakan kalau nanti hal terburuk seperti lockdown terjadi, tentu dari Jakarta tidak bisa keluar kan,” kata Sekretaris Jenderal Peradi. Sesuai surat yang diterbitkan Peradi Jumat (20/3) kemarin, keputusan itu dibuat sambil mempertimbangkan berbagai perkembangan berikutnya.
Sebelumnya Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan Munas akan diselenggarakan sesuai jadwal. Bahkan Thomas pun sempat menegaskan hal yang sama. Pimpinan Peradi awalnya mempersiapkan upaya pengetatan protokol pencegahan pandemik di area Munas. Namun pernyataan itu mendapat respon permohonan dari beberapa cabang Peradi.
Baca:
- Coronavirus Menyebar, Munas Peradi yang Jalan Terus, dan Kesigapan ABA
- Tiga DPC Minta Ditunda, Ini Tanggapan DPN Peradi
- Peradi Tetap Gelar Munas, Tapi….
Penundaan dimundurkan hanya sekira dua minggu. Thomas mengatakan lokasi dan sistem yang akan digunakan tetap sama. Surabaya masih menjadi tempat pelaksanaan Munas. Para delegasi cabang akan hadir untuk memilih Ketua Peradi yang baru secara langsung.
“Belum ada rencana kami menggunakan e-voting. Banyak hal yang belum bisa diduga,” kata Thomas. Hajatan Munas Peradi ini diperkirakan mengumpulkan 1200 orang. Jumlah tersebut termasuk delegasi dari cabang Peradi seluruh Indonesia.