Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satunya mengamanatkan pembentukan lembaga/badan yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik pusat maupun daerah. Namun, hingga kini pembentukan badan legislasi pemerintahan ini belum terwujud.
Padahal, pembentukan lembaga ini pernah digadang-gadang Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2019 lalu. Pembentukan badan pusat regulasi di internal pemerintahan untuk mewujudkan manajemen penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia agar menjadi lebih baik.
“Jokowi pernah menjanjikan pembentukan badan khusus regulasi pada saat kampanye sebagai calon presiden,” ujar Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Nur Sholikin kepada hukumonline di Jakarta, Rabu (28/1/2020). Baca Juga: Beragam Harapan terhadap Badan Legislasi Pemerintahan
Sholikin ingat betul janji Jokowi bakal berupaya membenahi tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang obesitas. Hingga 100 hari kerja pemerintahan periode keduanya, Jokowi belum merealisasikan janji tersebut. Ironisnya, tak ada penjelasan ke publik tentang alasan belum dibentuknya badan khusus regulasi seperti yang pernah dijanjikan itu.
Dia mengakui Jokowi tengah fokus pada gagasannya pembentukan omnibus law. Namun, tak jarang pula Presiden mengeluhkan regulasi yang tumpang tindih di tingkat pusat maupun daerah. “Perlu langkah berani dan komitmen Jokowi dalam mewujudkan reformasi regulasi di Indonesia sebagaimana janjinya waktu kampanye,” kata Sholikin mengingatkan.
Padahal, masyarakat berharap besar dengan ide pembentukan badan khusus regulasi di internal pemerintahan dalam rangka perencanaan, penyiapan naskah peraturan, harmonisasi, monitoring, evaluasi. “Fungsi ini harus dijalankan badan khusus manajemen regulasi, bukan lagi berada di struktur Kemenkumham (Ditjen Peraturan Perundang-undangan/BPHN) yang secara kelembagaan juga mengurusi bidang lain.”
Ditegaskan Sholikin, keberadaan badan khusus regulasi ini amat diperlukan untuk mengatasi atau menghapus beragam tumpang tindih dan tidak terintegrasinya fungsi-fungsi manajemen penyusunan peraturan di pemerintahan. Misalnya, beberapa fungsi manajemen penyusunan peraturan tersebar di unit kerja eselon I atau eselon II di Kemenkumham, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Dalam Negeri.