Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ubah Konsep Perizinan
Berita

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ubah Konsep Perizinan

Dari berbasis perizinan menjadi penerapan standar dan berbasis resiko. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Fasilitas Perpajakan

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi panel bertajuk 'Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia
Sejumlah narasumber dalam diskusi panel bertajuk 'Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia

Pemerintah akan segera mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) omnibus law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian setelah Prolegnas Prioritas 2020 disahkan DPR dalam rapat paripurna, Rabu (22/1/2020) kemarin.

 

Kepala BPHN Prof Benny Rianto mengatakan ada 4 RUU omnibus law tengah disusun pemerintah yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibukota Negara, dan RUU Keamanan Laut. Dari 4 RUU omnibus law itu, pemerintah memprioritaskan RUU Cipta Lapangan Kerja dan Fasilitas Perpajakan.

 

Benny menjelaskan omnibus law merupakan metode pembentukan/penataan peraturan perundang-undangan dalam jumlah banyak agar lebih sederhana. Awalnya, RUU Cipta Lapangan Kerja menyasar 72 UU, tapi sekarang berkembang menjadi 84 UU. Jika menggunakan mekanisme pembentukan regulasi seperti biasa, perbaikan terhadap puluhan UU itu akan membutuhkan waktu yang lama karena satu per satu harus dibahas di DPR.

 

Sementara kemampuan DPR (dan pemerintah, red) untuk menghasilkan UU setiap tahun hanya sekitar 5-10 UU. Guna mempercepat pembenahan dan penyederhanaan regulasi itu, Benny mengatakan pemerintah menggulirkan omnibus law yang harus melewati proses pembentukan peraturan yang berlaku, antara lain harus masuk prolegnas.

 

“Sampai saat ini pemerintah terus berupaya menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Fasilitas Perpajakan,” ujar Benny Rianto dalam acara seminar bertajuk “Law & Regulations Outlook 2020: The Future Of Doing Business In Indonesia di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draft RUU Omnibus Law yang Tersebar

 

Dia memaparkan ada banyak perubahan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Misalnya terkait paradigma pemberian izin untuk kegiatan atau pendirian usaha diubah dari berbasis izin (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis resiko (risk-based approach).

 

“Izin kegiatan usaha hanya diterapkan untuk usaha yang memiliki resiko tinggi terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam.” Kata Benny.

Tags:

Berita Terkait