Rakernas PERADI: Didesak Cabang, Otto direkomendasi Menjadi Ketua Umum PERADI
Berita

Rakernas PERADI: Didesak Cabang, Otto direkomendasi Menjadi Ketua Umum PERADI

Salah satu hasil rakernas adalah merekomendasikan Prof. Otto Hasibuan sebagai Calon Ketua Umum di Musyawarah Nasional (Munas) PERADI di tahun 2020.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas PERADI) pada 27-28 November 2019 di Surabaya telah berjalan sukses dan lancar. Sebagaimana dikatakan oleh Ketua Umum PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan, salah satu hasil rakernas adalah merekomendasikan Prof. Otto Hasibuan sebagai Calon Ketua Umum di Musyawarah Nasional (Munas) PERADI di tahun 2020. Adapun keputusan ini dibuat berdasarkan permintaan mayoritas peserta. “Perserta rakernas telah bulat mengusung calon tunggal, yakni Otto Hasibuan pada munas 2020 mendatang,” ujar dia.

 

Tercatat, dari 129 peserta yang hadir, sebanyak 120 peserta telah meminta Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum pada munas mendatang. Hal ini didasarkan penilaian ketika Otto menjabat sebagai ketua umum. Ia dinilai berdedikasi, bertangan dingin, kuat dalam mempertahankan organisasi, dan selalu berjuang menghadapi tantangan dari mereka yang ingin mengubah PERADI bukan lagi sebagai single bar atau wadah tunggal advokat.

 

Kendati terkejut dengan dorongan peserta agar memimpin PERADI kembali, Otto Hasibuan yakin dapat mengemban amanat tersebut. Otto sendiri telah memimpin PERADI selama dua periode, yakni tahun 2005-2010 dan 2010-2015. “Untuk selamatkan PERADI dari perpecahan, mari kita jaga marwah advokat. Saya memang dua kali jadi Ketua Umum PERADI. Namun, kemudian terjadi perpecahan. Maka, demi kecintaan saya pada PERADI, saya akan terima desakan cabang-cabang agar saya memimpin kembali. Saya berjanji memperjuangkan tegaknya wadah tunggal advokat single bar ini,” katanya menegaskan.

 

Otto berpendapat, organisasi advokat pecah setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015, yang mengakibatkan munculnya banyak organisasi advokat. Setidaknya, kini ada 29 organisasi advokat di Indonesia, yang seluruhnya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA ini pula yang pada akhrinya mengesampingkan peran single bar.  

 

Pusat Bantuan Hukum

Rakernas PERADI menghasilkan beberapa rekomendasi lain, di antaranya memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk mempertahankan PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat (single bar). Selain itu, kewenangan yang dimiliki tetap ada pada PERADI, meski kenyataannya—ada organisasi lain yang tidak memiliki kewenangan sama dan tidak mau tunduk pada ketentuan yang ada.

 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) juga diminta untuk menjalankan bantuan hukum yang terlaksana dengan baik. Bagi DPC yang belum memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH) diharapkan dapat segera mewujudkannya sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Di hari yang sama, berlangsung pula Rapat Koordinasi Nasional PBH PERADI 2019 di Hotel Java Paragon, Surabaya. Rakornas ini dihadiri oleh 143 peserta yang berasal dari 77 cabang dari total 123 PBH seluruh Indonesia. Adapun di tahun 2019, PBH PERADI telah menangani banyak kasus pro bono, seperti pidana (1.291 kasus), pidana anak (55 kasus), PTUN (3 kasus), perdata (199 kasus), nonlitigasi (450 kasus), dan konsultasi (1.545 kasus).

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait