RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM
Berita

RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM

Karena pembangunan hukum dan HAM hanya diarahkan untuk kepentingan ekonomi dan kemudahan investasi. RPJMN juga luput mencermati penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Presiden membuat kebijakan untuk mempermudah iklim berusaha di Indonesia. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Presiden membuat kebijakan untuk mempermudah iklim berusaha di Indonesia. Ilustrator: BAS

Rencana pembangunan 5 tahun ke depan sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam sidang kabinet terkait RPJMN 2020-2024 medio November 2019 lalu, Presiden Joko Wododo menegaskan RPJMN bukan sekedar dokumen formalitas. RPJMN harus menjadi panduan untuk melangkah ke depan. Karena itu, substansi dalam RPJMN harus jelas targetnya dan dampaknya kepada masyarakat.

 

“Targetnya harus betul-betul terukur, dikalkulasi yang baik dengan memperhitungkan berbagai aspek, termasuk konteks ketidakpastian ekonomi global sekarang ini,” kata Jokowi sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.

 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai RPJMN 2020-2024 terlalu fokus pada pembangunan ekonomi dan kemudahan berinvestasi. Misalnya, terkait penegakan hukum nasional memuat 4 poin utama diantaranya terwujudnya sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tapi indikatornya meningkatnya peringkat kemudahan berusaha (EoDB) Indonesia untuk aspek penegakan kontrak, penyelesaian kepailitan, dan mendapatkan kredit serta menurunnya presentase residivis.

 

“Arah RPJMN 2020-2024 terlalu fokus pembangunan ekonomi dan kemudahan investasi, tapi melupakan hukum dan HAM,” kata Arif dalam diskusi di kantor LBH Jakarta, Rabu (4/12/2019). Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi

 

Demikian pula pengembangan wilayah Kalimantan, RPJMN mengarahkan untuk mempercepat pertumbuhan wilayah dan memantapkan peran sebagai lumbung energi nasional dan salah satu paru-paru dunia. Tapi strategi yang digunakan tidak ada yang mendukung Kalimantan sebagai salah satu paru-paru dunia, seperti pengembangan industri manufaktur, pertambangan batubara, dan industri kayu. Rencana pembangunan ini menurut Arif mengancam ruang hidup rakyat dan lingkungan hidup di Kalimantan.

 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mencatat ada 4 pilar RPJMN 2020-2024. Pertama, kelembagaan politik dan hukum yang mantap. Kedua, kesejahteraan masyarakat yang harus terus meningkat. Ketiga, struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh. Keempat, terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga.

 

Keempat pilar itu diturunkan dalam 7 agenda pembangunan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan. Ketiga, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Keempat, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Ketujuh, memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait