Komnas HAM Tawarkan Solusi Ini Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Berita

Komnas HAM Tawarkan Solusi Ini Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Presiden Jokowi bisa menerbitkan Keppres yang memberi pemenuhan hak-hak korban tanpa menunggu putusan pengadilan. Atau Presiden menerbitkan Perppu untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan memberi pemenuhan hak korban tanpa menunggu proses di pengadilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo korban pelanggaran HAM berat masa lalu di kantor komnas HAM. Foto: Sgp
Demo korban pelanggaran HAM berat masa lalu di kantor komnas HAM. Foto: Sgp

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat terus berlarut dan tak kunjung tuntas. Bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terus terjadi tanpa solusi. Padahal, Nawacita yang diusung pemerintahan Jokowi periode 2014-2019 memuat komitmen untuk menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

 

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mencatat dalam 5 tahun pemerintahan Jokowi tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Anam mencatat narasi yang berkembang mengarahkan penyelesaian kasus itu melalui rekonsiliasi atau mekanisme lain seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

 

Mengacu hasil survei Komnas HAM dan Litbang Kompas pada Oktober-September 2019 yang melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia, salah satu hasilnya menunjukan lebih dari 90 persen responden menginginkan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pengadilan.

 

“Sebanyak 62,1 persen responden menginginkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional, dan 37,2 persen melalui pengadilan internasional,” kata Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (4/12/2019). Baca Juga: Tiga Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II

 

Selain itu, 86,8 persen responden berharap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masuk dalam program kerja pemerintahan Jokowi Jilid II. Dari 5 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang populer di masyarakat seperti kasus 1965; penembakan misterius 1982-1985; penculikan aktivis 1997-1998; penembakan trisakti-semanggi 1998; dan kerusuhan Mei 1998 sebagian besar responden menilai penyelesaian kasusnya masih simpang siur. Tapi 70,9 persen responden berharap pemerintah menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan 20,7 persen responden berharap ketegasan terhadap penegakan hukum.

 

Mengenai hambatan pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Anam menyebut 73,9 persen responden menilai hambatannya karena masalah politik dan 23,6 persen menilai Presiden tidak mampu. Anam menilai persoalan politik menjadi hambatan yang kerap dihadapi berbagai negara yang ingin menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Tapi bukan berarti masalah ini tidak dapat dipecahkan, ada banyak negara yang mampu mencari solusi atas masalah politik yang menghambat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat seperti di Chile.

 

Anam menilai komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana tercantum nawacita sudah cukup tegas. Paling penting sekarang bagaimana pemerintah melaksanakannya. Anam menyebut Komnas HAM bisa membantu Presiden Jokowi untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat itu secara cepat, bahkan dalam kurun waktu satu tahun. Sebagai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Keppres yang intinya memberikan pemenuhan hak-hak korban tanpa menunggu putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait