Mengenal Pokok-pokok Aturan Baru PP PSTE
Utama

Mengenal Pokok-pokok Aturan Baru PP PSTE

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (milik pemerintah) dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi Hukumonline dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)” di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: RES
Acara diskusi Hukumonline dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)” di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: RES

Peraturan baru penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) telah terbit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 yang merevisi aturan sebelumnya mengenai hal serupa, yakni PP 82/2012. Aturan ini dianggap memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengoperasikan PSTE dalam kegiatan bisnisnya. Selain itu, aturan ini juga dapat memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat.

 

Sebelum masuk lebih jauh mengenai pokok aturan, dunia bisnis tidak bisa lepas dari penggunaan sistem dan transaksi elektronik. Pelaku usaha menghimpun data pribadi dari masyarakat sebagai konsumen. Beberapa contoh sistem dan transaksi elektronik yang saat ini sering dijumpai yaitu industri jasa keuangan, situs online (website), perdagangan barang dan jasa online (e-commerce) hingga sistem informasi kependudukan.

 

Tanpa pengaturan yang komprehensif terdapat kekhawatiran data-data pribadi tersebut disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat. Tidak hanya itu, persoalan kebocoran data juga menjadi isu utama dalam PSTE. Sehingga, pelaku usaha yang menghimpun data-data pribadi masyarakat harus bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data. Ragam persoalan ini menjadi latar belakang pemerintah memperbarui PP PSTE yang disusun sejak 2016.

 

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan terdapat dua jenis penyelenggara sistem elektronik (PSE), yaitu publik dan privat.

 

PSE Lingkup Publik yaitu instansi penyelenggara negara dan institusi yang ditunjuk instansi. Sedangkan PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggara yang diawasi Kementerian/Lembaga dan penyelenggara yang memiliki portal, situs atau aplikasi daring meliputi penawaran/perdagangan barang/jasa, layanan transaksi keuangan, pengiriman muatan digital berbayar, pengoperasian layanan komunikasi, layanan mesin pencari dan pemrosesan data pribadi.

 

“PSE Lingkup Publik dan Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Samuel dalam acara diskusi Hukumonline dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)” di Jakarta, Selasa (3/12).

 

Dia menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol pemerintah terhadap data-data yang dihimpun pelaku usaha. Bahkan, penyelenggara juga diwajibkan memberi akses sistem elektronik (SE) dan data elektronik (DE) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait