Jadi Justice Collaborator, Advokat Penyuap Jaksa Divonis Lebih Ringan
Utama

Jadi Justice Collaborator, Advokat Penyuap Jaksa Divonis Lebih Ringan

Majelis sependapat dengan penuntut umum mengenai permohonan JC sang advokat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Beberapa advokat yang tersangkut perkara korupsi atau perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi mendapat hukuman lebih berat karena profesinya sebagai penegak hukum. Lain halnya jika seorang advokat dikukuhkan sebagai seorang tersangka/terdakwa yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum membongkar kasus yang menimpanya.

 

Alfin Suherman, pria yang berprofesi sebagai advokat, mendapatkan status sebagai justice collaborator dalam tindak pidana suap. Meskipun begitu, ia tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada penegak hukum lain: jaksa. Ia terlibat penyuapan jaksa di Jakarta dan jaksa di Jawa Tengah.

 

Majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Alfin sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan Terdakwa II Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan surat dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHP,” urai majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Kamis, (28/11).

 

Atas perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Alfin. Ia juga dibebani denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan dua bulan. Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim Ni Made Sudami.

 

Hukuman yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari permintaan penuntut umum KPK. Sebelumnya Alfin dituntut pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. ‘Rendahnya’ hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak lepas dari kesediaan Alfin "menebus" kesalahannya. Bukan saja mengakui terus terang perbuatannya, tetapi juga bersedia membantu KPK membongkar benang kusut perkaranya. Alhasil, kasus suap di Jawa Tengah juga terungkap.

 

Permohonan Alfin sebagai justice collaborator (JC) diterima melalui surat keputusan pimpinan KPK. Majelis hakim pun mengakomodasi permohonan Alfin dalam pertimbangan hukum. "Majelis sependapat dengan PU menetapkan Alfin sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator, berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK. Penetapan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengurangi hukuman," ujar anggota majelis hakim Rusdiono.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait