Polemik Moratorium Ekspor Nikel, Saat Hukum Dikesampingkan
Berita

Polemik Moratorium Ekspor Nikel, Saat Hukum Dikesampingkan

Ketentuan waktu ekspor konsentrat yang diatur dalam seluruh peraturan di atas, dianulir dan berubah menjadi 29 Oktober 2019 lalu oleh kesepakatan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Ada yang menarik dari penyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sesaat setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian terkait dan para pengusaha nikel di kantor BKPM, Jakarta, (28/10) lalu. Bahlil meminta kepada pengusaha nikel untuk menghentikan ekspor ore atau bijih nikel sesegera mungkin. Para peserta pertemuan sepakat menghentikan ekspor.

“Atas kesadaran bersama dan diskusi panjang, maka hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor ore selesai 1 Januari 2020 mulai hari ini kita sepakati tidak lagi ekspor,” kata Bahlil.

Lebih lanjut menurut Bahlil, langkah ini dipilih berdasarkan kesepakatan yang diambil secara bersama. Sontak saja hal ini mengundang respon sejumlah pihak, terutama kalangan penambang nikel yang hingga saat pernyataan tersebut dikeluarkan, masih melakukan aktivitas pengiriman ore nikel keluar negeri.

Salah satu diskusi yang menarik dari dikeluarkannya larangan ekspor nikel ini adalah keberadaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui Permen ini, diatur jeda waktu ekspor biji nikel sampai 31 Desember 2019. “Ekspor biji nikel kadar kurang dari 1,7 persen hanya dapat dilakukan sampai 31 Desember 2019”.

Ketentuan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha penambang nikel untuk mengekspor nikel yang ditambang hingga akhir 2019. Pernyataan kepala BKPM yang meminta untuk ekspor dihentikan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam melaksanakan ketentuan Permen ESDM No. 11 Tahun 2019. Publik tahu bahwa, pelarangan ekspor mineral mentah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dari sektor ekstraktif.

(Baca juga: MK Kukuhkan Larangan Ekspor Bijih Ore).

Ada evaluasi mengenai konsistensi implementasi langkah pemerintah ini. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara memberi jangka waktu lima tahun sejak UU tersebut berlaku agar konsentrat benar-benar tidak diekspor lagi. Pengehentian ekspor konsentrat ini dibarengi pula dengan kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan fasilitas smelter.

Namun, terhadap ketentuan pengolahan dan pemurnian konstrat di dalam negeri ini, selalu mendapat relaksasi melalui sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini merupakan dampak dari proses pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang belum selesai hingga batas waktu relaksasi yang ditentukan. Melalui PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014, batas waktu pembolehan ekspor konsentrat diperpanjang hingga 2017.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait