UMP Jakarta Rp4,2 Juta, Apindo: Pengusaha Harus Taat Hukum!
Berita

UMP Jakarta Rp4,2 Juta, Apindo: Pengusaha Harus Taat Hukum!

Hingga saat ini Apindo Jakarta belum mendapat laporan ada pengusaha di Jakarta yang mengajukan penangguhan upah minimum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan dan menetapkan upah minimum tahun 2020 sebesar Rp4.276.349. Dalam berita acara keputusan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta tertanggal 23 Oktober 2019, unsur pengusaha mengusulkan besaran UMP Rp4.276.349, unsur pekerja Rp4.619.878, dan unsur pemerintah Rp4.276.349.

 

Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jakarta Nurjaman mengatakan pada dasarnya pengusaha keberatan dengan kenaikan upah minimum sebesar Rp4,2 juta. Sebab, kenaikan upah minimum pasti dibarengi dengan inflasi, sehingga harga barang dan jasa ikut naik. Kondisi ini menyulitkan pengusaha, apalagi situasi ekonomi sekarang tergolong belum membaik. Dia juga khawatir dengan inflasi yang ada apakah daya beli masyarakat sanggup atau tidak.

 

“Kami sebenarnya keberatan dengan kenaikan upah minimum ini, tapi ini sudah menjadi regulasi, pengusaha harus taat hukum,” kata Nurjaman saat dihubungi, Selasa (5/11/2019). Baca Juga: Beragam Program untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di Jakarta

 

Meski memberatkan pengusaha, tapi Nurjaman menegaskan kalangan pengusaha harus melaksanakan regulasi kenaikan UMP ini. Terkait penangguhan upah minimum, Nurjaman mengatakan sampai saat ini belum mendapat informasi apakah ada pengusaha di Jakarta yang mengajukannya. Tapi yang jelas Apindo Jakarta tidak menganjurkan dan tidak juga melarang jika ada anggotanya yang ingin meminta penangguhan upah minimum karena hak ini dijamin UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Nurjaman berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan produktivitas pekerja/buruh. Selain itu, pemerintah provinsi Jakarta juga memiliki sejumlah program yang khusus ditujukan untuk kesejahteraan buruh, seperti Kartu Pekerja. Kebijakan itu diharapkan mampu membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan sembako murah.

 

Usul insentif

Namun, dia mengusulkan pemerintah provinsi Jakarta untuk memberi insentif kepada pengusaha sebagai dampak kenaikan upah minimum. Bentuknya bisa berupa keringanan pajak dan subsidi listrik. “Dengan kenaikan upah minimum sekitar 8 persen ini, maka biaya produksi naik 30 persen. Kami berharap ada insentif dari pemerintah untuk pengusaha,” usul anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta dari unsur pengusaha itu.

 

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta dari unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono menegaskan kalangan serikat pekerja akan menuntut pemerintah untuk memenuhi selisih kenaikan upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum sebesar Rp4.276.349, unsur buruh mengusulkan upah minimum sebesar Rp4.619.878, sehingga ada selisih Rp343 ribu.

Tags:

Berita Terkait