Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hukumnya
Utama

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hukumnya

Hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan perbantuan tindak pidana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11). Foto: RES
Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11). Foto: RES

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Jakarta. Menurut majelis yang diketuai Hariono, Sofyan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Mengadili, menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua, membebaskan terdakwa Sofyan Basir oleh karena itu dari segala dakwaan," ujar Hakim Hariono, Senin (4/11).

 

Sofyan awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

 

Nah, Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP memang sangat menentukan nasib Sofyan apakah ia terbukti melakukan perbuatan pidana atau tidak. Dalam surat tuntutan, penuntut mengutip keterangan Ahli Hukum Pidana Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” cetakan kedua, penerbit Bayumedia Publishing pada halaman 370 yang menyatakan “Untuk mengetahui tentang siapa yang dimaksud dengan orang yang melakukan pembantuan (pembuat pembantu) tindak pidana korupsi pada Pasal 15 harus menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 56 KUHP.

 

Pasal 15 UU Tipikor sendiri berbunyi; "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14". Lalu, Pasal 56 ke-2 KUHP berbunyi; "Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: (1). Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; (2). Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu".

 

(Lihat juga: KPK Tuntut Sofyan Basir 5 Tahun)

 

Penuntut umum menganggap Sofyan terbukti membantu perbuatan pidana yang dilakukan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar dengan salah satu pemilik saham Blackgold, Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo diketahui menyuap Eni miliar rupiah untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

 

Sofyan, dalam surat tuntutan disebut berperan mempertemukan Kotjo dan Eni dengan Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso yang bertujuan untuk mengawal serta mempercepat proyek tersebut. Seperti dalam BAP Supangkat Iwan Santoso di surat tuntutan halaman 559. "Eni Saragih dan Johannes Kotjo sering mendesak kepada saya agar proses PPA RIAU-1 dipercepat adalah diketahui oleh Pak Sofyan Basir, dan tindak lanjut dari Pak Sofyan Basir atas hal ini adalah meminta kepada saya agar dipercepat juga" kata Supangkat dalam BAP.

Tags:

Berita Terkait