Menkeu Terbitkan Aturan ‘Super Deduction’ Vokasi
Berita

Menkeu Terbitkan Aturan ‘Super Deduction’ Vokasi

Swasta didorong untuk terlibat dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Menkeu Terbitkan Aturan ‘Super Deduction’ Vokasi
Hukumonline

Wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut, atau Super Deduction Vokasi.

 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019.

 

Seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (16/9), dalam PMK ini disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

 

Selain itu juga, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud.

 

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dengan memenuhi ketentuan: a. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; b. memiliki Perjanjian Kerja Sama;

 

c. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan d. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

 

Disebutkan dalam PMK ini, kegiatan praktik kerja dan atau pemagangan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang diikuti oleh: a. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; b. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;

Tags:

Berita Terkait