KY Masih Tunggu Salinan Putusan Lepas Syafruddin
Berita

KY Masih Tunggu Salinan Putusan Lepas Syafruddin

MA berharap dalam melakukan pemeriksaan, KY tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana (kiri) saat menyerahkan berkas laporan kepada Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedung KY Jakarta, Selasa (23/7). Foto: RES
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana (kiri) saat menyerahkan berkas laporan kepada Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedung KY Jakarta, Selasa (23/7). Foto: RES

Komisi Yudisial (KY) masih menunggu salinan resmi putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging) atas dugaan korupsi penghapusan piutang (tagihan) BLBI. Ini sehubungan adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, melaporkan dua hakim agung yang memutus lepas Syarifuddin yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

 

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan KY masih memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) saat memutus lepas Syafruddin dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

 

“Kita masih menunggu salinan putusan kasasi yang memutus lepas Syafruddin,” kata Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi Hukumonline, Senin (29/7/2019). Baca Juga: Terdakwa SKL BLBI Lepas, Ketua MA: Itu Teknis Yudisial

 

Jaja menjelaskan jangka waktu proses laporan  ini maksimal 60 hari. Tentunya, KY sedang mendalami dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan Koalisi. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran KEPPH, pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim agung tersebut sesuai tingkat kesalahannya.   

 

"Tergantung nanti tingkat kualifikasi pelanggarannya. Sanksinya ada ringan sampai yang berat. Sanksi ringan diberikan teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Sanksi sedang sampai ada nonpalu sampai 6 bulan. Kalau sanksi berat mulai sanksi nonpalu 6 bulan lebih hingga pemberhentian dengan tidak hormat," kata Jaja.

 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku belum mengetahui secara pasti apakah salinan putusan kasasi Syafruddin sudah selesai diminutasi. "Nanti saya cek dulu (di kepaniteraan MA)," kata Andi saat dihubungi.  

 

Menurutnya, laporan terhadap dua hakim agung itu merupakan hak mereka jika merasa dirugikan. “Jika memang ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dibalik vonis lepasnya terdakwa SAT itu, ya silakan diproses. Itu urusan KY.” 

Tags:

Berita Terkait