Ironi M Tamzil: Dua Kali Jadi Bupati Kudus, Dua Kali Pula Terjerat Korupsi
Berita

Ironi M Tamzil: Dua Kali Jadi Bupati Kudus, Dua Kali Pula Terjerat Korupsi

Tamzil sebelumnya berstatus terpidana karena korupsi dana pendidikan.

Aji Prasetyo/Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Kepala daerah seharusnya menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat dan mematuhi setiap peraturan perundang-undangan termasuk tidak melakukan korupsi. Namun, Muhammad Tamzil (MTZ) tampaknya tidak melakukan hal itu, ini terbukti pada saat menjabat Bupati Kudus ia justru terjerat kasus korupsi dan ironisnya tidak hanya satu kali, tetapi dua kali dengan masa jabatan berbeda. 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kudus, Jawa Tengah dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Nah Tamzil merupakan salah satunya.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil bersama Agus Soeranto (ATO) diduga menerima Rp170 juta dari Akhmad Sofyan (AHS) selaku Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) untuk pembayaran mobil milik Bupati Tamzil. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"ATO menyampaikan uang tersebut nantinya digunakan NOM (Norman/ajudan Bupati) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati dan minta NOM membuatkan kwitansi serta pengambilan BPKB. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kab. Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta," ujar Basaria di kantornya, Sabtu (27/7).

 

Konstruksi perkara ini, berawal ketika Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3 dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus.

 

Memanfaatkan momen itu, MTZ meminta staf khusus bupati (ATO) untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya. Singkat cerita, ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati (UWS) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan Bupati Sofyan pernah meminta bantuan untuk membantu karirnya dan istrinya. 

 

(Baca: KPK OTT Bupati di Kudus Terkait Jual-Beli Jabatan)

 

Uka akhirnya menyampaikan kepada Bupati sedang membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta, namun ketika itu Sofyan menyebut belum sanggup membayar uang sebesar itu. Tetapi pada Jumat, (26/7), Sofyan membawa uang Rp250 juta yang dibungkus dalam goodie bag berwarna biru ke rumah UWS. 

Tags:

Berita Terkait