Kebijakan Cukai Plastik Perlu Dukungan Pembangunan Infrastruktur
Berita

Kebijakan Cukai Plastik Perlu Dukungan Pembangunan Infrastruktur

Rencananya, tarif cukai plastik akan disesuaikan dari jenis plastik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah kembali membuka wacana untuk menarik cukai dari produk plastik. Saat ini, upaya untuk mengurangi penggunaan plastik lewat pengenaan cukai tengah dikaji oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menerangkan bahwa berdasarkan penelitian Jambeck, dkk di tahun 2015 lalu, Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut terbesar di Indonesia. Sementara itu data KLHK di tahun 2016 menunjukkan bahwa sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun (dihasilkan oleh kurang lebih 90 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia).

 

Data terbaru dari KLHK menunjukkan bahwa komposisi sampah plastik dari total timbulan sampah nasional mengalami peningkatan, dari 14 persen pada tahun 2013 menjadi 16 persen pada tahun 2018.

 

Untuk bisa terurai, plastik membutuhkan waktu 20 tahun hingga 500 tahun. Bisa dibayangkan dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik tersebut.

 

Selain itu, sebesar 62 persen dari sampah plastik di Indonesia disumbang oleh kantong plastik. Sampah plastik selain berupa kantong plastik cenderung diambil oleh pemulung untuk di daur ulang. Maka dengan pertimbangan hal tersebut dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, penggunaan kantong plastik perlu dikendalikan.

 

Rofyanto menyebut bahwa beberapa daerah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengendalikan kantong plastik, misalnya Kota Bogor, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, dan Kota Jambi. Bahkan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) sudah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar sejak 1 Maret 2019 lalu.

 

(Baca: Cukai Plastik: Untuk Genjot Penerimaan Negara atau Kendalikan Pencemaran Lingkungan?)

 

Sementara pengendalian sampah plastik dari sisi pemerintah adalah dengan penarikan cukai. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pengendalian dengan mekanisme cukai lebih tepat diterapkan karena besaran tariff cukai dapat disesuaikan dengan karakter barangnya, dan tentu efektif untuk mengendalikan karena memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol fisik atas barang.

Tags:

Berita Terkait