Begini Pengaturan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Berita

Begini Pengaturan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

BSSN yang ditunjuk pemerintah pusat mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan dengan lembaga dan institusi lain termasuk pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Setelah disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber resmi menjadi usul inisiatif DPR. Ada sejumlah hal yang diatur tentang penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber. Seperti tanggung jawab negara menjamin keutuhan dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman siber. Lantas, seperti apa saja penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber?

 

Dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diperoleh Hukumonline, penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dilakukan lembaga negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau masyakarat. Rumusan pasal ini pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang memiliki otoritas dalam penyelenggaran keamanan dan ketahanan siber. Pemerintah pusat nantinya menugaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas penuh.

 

“Penyelengggara keamanan dan ketahanan siber terdiri atas lembaga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” demikian bunyi Pasal 6 RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Baca Juga: Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas

 

BSSN bertugas mengkoordinasi dan mengelaborasi penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber agar sesuai kepentingan siber Indonesia. Dalam penyelengaraan keamanan dan ketahanan siber mengedepankan beberapa hal. Pertama, pemajuan kepentingan siber Indonesia. Kedua, penghormatan hak asasi manusia. Ketiga, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Keempat, pemajuan perekonomian nasional.

 

BSSN tidak bekerja sendiri, penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber juga dilakukan semua lembaga negara melalui kesekretariatan sibernya di bawah tanggung jawab pimpinan lembaga negara. RUU ini menjelaskan detail soal penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber di tingkat pemerintah pusat yakni BSSN, siber pada TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga nonkementerian. Sementara penyelenggaraan di tingkat pemerintah daerah terdiri dari dua yakni siber pada pemerintah provinsi dan siber pemerintah kabupaten/kota.

 

Masyarakat pun diberi peluang menyelenggarakan  keamanan dan ketahanan siber. Namun peluang dimaksud bersifat terbatas pada beberapa kegiatan. Pertama, kegiatan perlindungan sistem elektronik pada lingkup internal organisasi. Kedua, dan/atau penyediaan jasa di bidang keamanan dan ketahanan siber.

 

Kemudian, bagaimana mekanisme koordinasi dan kolaborasi BSSN dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dengan para lembaga lain? Dalam Pasal 9 RUU ini disebutkan dengan cara melakukan pertemuan rutin; peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; melakukan pelatihan; penanggulangan dan pemulihan terhadap siber.

Tags:

Berita Terkait